megaswaranews.com, Sukabumi- Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus yang menjerat Heni Mulyani ini selain merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta, ia juga diketahui menjual bangunan posyandu milik desa senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa terdakwa Heni Mulyani dijatuhi hukuman Pidana badan 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan dan Uang pengganti Rp500.556.675,-.
“Dari jumlah uang pengganti tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni: Belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, Belanja pakaian dinas/seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus.
Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa. “Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta terdapat sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pada Agustus 2022, Heni juga menjual bangunan posyandu milik desa kepada pihak lain dengan harga Rp45 juta. Ia berjanji akan membeli lahan pengganti untuk fasilitas kesehatan masyarakat itu, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya. (Isman/Irf).