megaswaranews.com, Sukabumi — Bupati Sukabumi, Asep Japar menanggapi penutupan dua lokasi tambang tanpa izin di wilayah kecamatan Lengkong, kabupaten Sukabumi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sukabumi pada sabtu 11 april 2026 lalu, sebagai bentuk peduli keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa penutupan dua titik lokasi tambang emas tanpa izin atau aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, serta diduga mencemari aliran sungai Cidadap.
Selain merusak lingkungan, juga merusak ekosistem alam sekitarnya dan kebutuhan aliran sungai cidadap oleh masyarakat. Sebab, aktivitas sehari-hari masyarakat berada sepanjang aliran sungai cidadap, “ujarnya.
Demi keselamatan penambang dan mencegah kerusakan lingkungan, menurut Bupati Sukabumi menghimbau kepada masyarakat penambang emas, terlebih dahulu harus mengurus izin tambang terutama faktor keselamatan kerja dan lingkungan.
“Ini sangat menakutkan, dikarenakan ini jenis usaha tambang, jadi perlu ditutup. Kalau melakukan penambangan itu, yang pertama diperhatikan untuk legalitasnya, “tegas Bupati.
Berita sebelumnya, tim petugas gabungan dari pemerintah provinsi Jawa Barat juga kabupaten Sukabumi telah menertibkan dua titik lokasi pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan menyebabkan pencemaran limbah dulang emas di aliran sungai cidadap. (Iqbal Bakar)















