megaswaranews.com Tenjo, 12 November 2025 — Seorang pemuda nyaris jadi bulan-bulanan massa setelah warga Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menangkapnya saat mencuri handphone milik petani. Polisi dari Polsek Tenjo datang tepat waktu dan berhasil menghentikan amukan warga.
Kericuhan bermula ketika seorang petani kehilangan ponselnya saat beristirahat. Ia curiga pada gerak-gerik pelaku dan langsung memeriksa tasnya. Ternyata, dua unit handphone miliknya tersimpan di dalam tas tersebut.
Korban berteriak “maling” hingga warga berdatangan. Mereka menangkap dan memukuli pelaku sampai petugas kepolisian datang untuk mengamankan situasi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo, Aipda Anggoro, menjelaskan bahwa pelaku sudah berada di Mapolsek Tenjo untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga membawa dua handphone hasil curian sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.





















