megaswaranews.com, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor mulai hari ini, Selasa (28/10/2025). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, menyusul dampak bencana di sejumlah kecamatan seperti Cisolok, Cikakak, dan Kec. Sukabumi.
Bupati menyebut, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi antara BPBD, TNI, Polri, serta perangkat daerah lainnya.
“Langkah ini penting supaya distribusi bantuan, evakuasi warga, dan perbaikan infrastruktur terdampak bisa segera dilakukan secara terukur,” ujar Bupati.
Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Sukabumi, ratusan rumah terdampak banjir dan longsor setelah hujan deras mengguyur kawasan selatan Sukabumi dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah warga masih mengungsi, sementara akses jalan di beberapa titik dilaporkan tertutup material longsor.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah akan fokus pada penyelamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pembukaan akses wilayah terisolir. Tim gabungan terus siaga di lapangan untuk melakukan evakuasi serta penyaluran logistik kepada warga terdampak.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan mengingat kondisi cuaca masih tidak menentu.
“Kami minta warga tetap berhati-hati dan segera melapor jika terjadi peningkatan debit air atau pergerakan tanah,” tambahnya.
Dengan penetapan status ini, seluruh sumber daya pemerintah daerah dikerahkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
(Rezky/Isman)





















