megaswaranews.com, Sukabumi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih memberikan kelonggaran waktu kepada 250 desa yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, Kejari menegaskan jika tidak ada itikad baik untuk menunaikan kewajiban dan ditemukan bukti adanya penyelewengan anggaran, maka dipastikan akan diproses secara hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan hukum dan masih menanti penyetoran PBB dari desa-desa tersebut ke kas daerah.
“Kami belum bergerak. Masih menunggu itikad baik dari desa-desa yang tercatat itu untuk menyetorkan PBB ke kas daerah,” ujar Agus Yuliana kepada megaswaranews.com, Jumat (24/10/2025).
Agus berharap, dengan adanya laporan mengenai tunggakan PBB ini, para Kepala Desa tidak perlu merasa khawatir jika pelaksanaan pungutan PBB dari wajib pajak telah sesuai dengan aturan dan dananya sudah disetorkan ke kas daerah.
“Semua kan ada aturannya. Kalau PBB ini sudah sesuai dengan aturan dan telah disetorkan ke kas daerah, ya tenang saja. Gak usah takut,” imbuhnya.
Menariknya, Agus menegaskan bahwa pihak yang melaporkan potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas daerah ini bukanlah Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sukabumi.
“Bukan (Pemkab Sukabumi) itu yang melapor. Tapi ini pengaduan dari elemen masyarakat, yang kami nilai mereka ini memang konsentrasi terhadap pembangunan daerah,” akunya.
Menurut Agus, laporan dari masyarakat ini menjadi bukti adanya pihak yang peduli terhadap kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, ia mengimbau para Kepala Desa yang merasa belum membayarkan kewajiban PBB, padahal sudah dipungut dari wajib pajak, agar segera menyetorkannya ke kas daerah.
“Substansinya kan bukan siapa pelapor, melainkan PBB yang sudah dibayar oleh wajib pajak agar disetorkan ke kas daerah,” tegasnya (Irfan/Isman).





















