megaswaranews.com, Gunungputri-Suasana tegang aksi unjuk rasa di Kantor Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung pada keputusan penting. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menonaktifkan Firman Riansyah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bojong Kulur.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua BPD Bojong Kulur, Yayat Supriatna, di hadapan massa aksi, aparat, dan Muspika Kecamatan Gunung Putri. Yayat menegaskan, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, serta desakan warga yang menilai kepemimpinan Firman sudah tidak lagi sesuai harapan.
“Kami dari BPD, sepakat menonaktifkan saudara Firman Riansyah dari jabatan Kepala Desa Bojong Kulur. Surat keputusan yang ditandatangani delapan anggota BPD ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Bogor,” ujar Yayat Supriatna.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh ribuan warga yang sejak pagi memadati Kantor Desa. Massa melakukan sujud syukur dan bersorak, sebagai bentuk kemenangan perjuangan mereka.
Ahmad Fauzi, koordinator aksi, menyebut keputusan BPD merupakan jawaban dari aspirasi warga yang sudah lama menuntut perubahan.
“Ini kemenangan bagi masyarakat Bojong Kulur. Kami akan terus mengawal rekomendasi ini sampai ke tangan Bupati Bogor, agar keputusan ini benar-benar ditegakkan,” kata Ahmad.
Pasca keputusan tersebut, suasana desa kembali kondusif. Massa yang sebelumnya menggembok pintu utama kantor desa dengan rantai,akhirnya membuka kembali akses agar pelayanan masyarakat dapat berjalan normal.
Dengan keluarnya keputusan ini, langkah selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor,untuk menindaklanjuti rekomendasi BPD terkait status jabatan Firman Riansyah. (Edi)