megaswaranews.com, Sukabumi – Puluhan tenaga pendidik dan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republi Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi mendatangi DPRD Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Mereka melakukan audiensi dengan Komisi I untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum terakomodasi dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, menegaskan bahwa para guru honorer tersebut telah mengabdikan diri puluhan tahun di dunia pendidikan, namun justru tersisih akibat tidak tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
“Kami datang ke DPRD untuk menanyakan persoalan ini. Banyak rekan-rekan guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, tapi belum terakomodir dalam database PPPK Paruh Waktu. Padahal, mereka jelas punya kontribusi besar dalam pendidikan di Kota Sukabumi,” ujar Roni, Senin (08/09/2025).
Ia menyebutkan, kendala utama adalah regulasi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB yang belum memberi ruang cukup bagi tenaga pendidik tersebut.
Selain itu, minimnya sosialisasi aturan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi turut memperburuk situasi.
“Minimnya sosialisasi ini membuat banyak tenaga pendidik tidak sempat terdata. Akhirnya mereka kehilangan kesempatan, meski pengabdian mereka sudah sangat panjang,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, tidak menampik adanya keterbatasan dalam penyampaian informasi.
Ia mengakui bahwa sosialisasi terkait program penataan tenaga non-ASN menuju ASN lebih banyak dilakukan melalui pengumuman, bukan komunikasi langsung ke setiap instansi.
“Memang kami tidak sampai melakukan sosialisasi door to door ke seluruh perangkat daerah. Namun, kami melaksanakan tugas kami dengan mengumumkan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Jadi, anggaplah sosialisasi itu sifatnya umum melalui pengumuman,” jelas Taufik.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN untuk bisa bertransformasi menjadi ASN melalui mekanisme seleksi sesuai petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Meski pemerintah pusat sudah merancang skema PPPK sebagai solusi bagi tenaga honorer, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang tercecer dari pendataan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesiapan daerah dalam mengawal kebijakan nasional.
Minimnya sosialisasi yang diakui BKPSDM seolah mempertegas lemahnya koordinasi antar instansi dalam mengurus nasib tenaga pendidik. Padahal, masalah ini menyangkut masa depan ribuan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan dasar di Kota Sukabumi.(Sofwan)
 
			













 
							







