megaswaranews.com, BOGOR – PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), pengelola Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp11,7 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.
Pemerintah Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas dengan memasang plang penunggak pajak di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu (21/10/2026).
Pemasangan plang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Komisi I dan II DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pemasangan plang dilakukan setelah berbagai upaya penagihan, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemanggilan resmi, belum menyelesaikan persoalan tunggakan pajak tersebut.
“Hari ini kita melakukan pemasangan plang karena ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 sampai 2026. Total besaran tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp11,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.
Menurut Abdul Wahid, Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor masing-masing telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola. Namun, hingga kini, tunggakan tersebut belum terselesaikan.
Pemerintah daerah berencana kembali memanggil PT PGI pada awal November 2026. Jika belum ada penyelesaian, Bapenda akan mengevaluasi langkah penagihan berikutnya, termasuk melayangkan somasi dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah ini kita akan evaluasi. Jika mereka masih bandel dan tidak mau bayar, kita terpaksa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menyampaikan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk tindakan penyitaan atau penyegelan,” tegasnya.
Pemasangan plang tersebut menjadi bentuk penegakan kepatuhan pajak sekaligus peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Pemkot Bogor masih membuka ruang penyelesaian melalui pemanggilan berikutnya sebelum menentukan langkah lanjutan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT PGI mengenai tunggakan PBB-P2 tersebut. (Edwin)














