Sukabumi, megaswaranews.com – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyerahkan rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah milik negara kepada warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (21/10/2026).
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki di hadapan warga.
Komitmen Pemkot Beri Kepastian Hukum
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala BPKD, perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, dan Lurah Situmekar.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta legalitas hak atas tanah bagi warga yang telah lama mengelola dan menggarap lahan tersebut.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan rekomendasi pengurusan surat-surat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dari status tanah milik negara menjadi milik resmi penggarap.
56 Warga Terima Rekomendasi Seluas 3,6 Hektare
Rekomendasi tersebut diberikan kepada sekitar 56 warga penggarap dengan total luas lahan sekitar 3,6 hektare. Luas masing-masing persil bervariasi, berkisar antara 100 m² hingga 200 m².
Pemerintah Kota Sukabumi berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan BPN Kota Sukabumi untuk mendukung proses administrasi dan sertifikasi tanah, sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang digarap.
“Dengan diserahterimakannya rekomendasi ini, diharapkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para warga penggarap di Kecamatan Lembursitu, khususnya Kelurahan Situmekar, dapat terus meningkat,” papar Ayep Zaki.
Dasar Hukum dan Sejarah Blok Kibitay
Blok Kibitay yang terletak di Kecamatan Lembursitu memiliki sejarah administrasi yang cukup kuat dalam perkembangan Kota Sukabumi. Oleh karenanya, kehadiran pemerintah daerah dipandang perlu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Kibitay.
Perhatian ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi berupa perubahan status kepemilikan tanah garapan Blok Kibitay dengan Nomor: 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 kepada 59 petani penggarap dengan total luasan 37.767 m².
Permohonan alih status kepemilikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah sekian lama ditempati, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pesan Wali Kota : Jangan Dijual, Wariskan
Di akhir sambutannya, Ayep Zaki berpesan agar tanah yang telah dilegalkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan, tetapi menjadi aset yang terus-menerus diturunkan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya. (Usman Afriansyah)














