megaswaranews.com, SUKABUMI — Polisi menangkap seorang pria berinisial IG (41), yang berprofesi sebagai pendeta sekaligus asisten rumah tangga (ART), atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya, Petrus Pallanga (74), seorang profesor dan dosen di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menduga pelaku menghabisi nyawa korban karena terlilit utang dan mengambil uang milik korban lebih dari Rp200 juta.
Kanit Polsek Cibadak, IPDA Agus Murtadho, mengatakan polisi menangkap IG di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Setelah penangkapan, petugas membawa terduga pelaku ke Kabupaten Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika keluarga menemukan Petrus meninggal dunia di kediamannya di Kampung Bakti, RT 03/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Agus menjelaskan, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Jumat (25/9/2026), setelah beberapa hari gagal menghubungi korban melalui telepon seluler.
“Pada Jumat (25/9) itu, kita mendapatkan laporan dari keluarga, terus kita cek TKP. Di sana ternyata yang menemukan pertama kali itu anak korban. Karena sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi, akhirnya datang ke rumahnya dan ditemukan sudah meninggal dengan kondisi—mohon maaf—sudah membusuk,” kata Agus kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Polisi Curigai ART Korban yang Menghilang
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah petunjuk untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Polisi kemudian mencurigai IG, yang bekerja sebagai ART korban. Kecurigaan itu muncul setelah IG menghilang usai korban ditemukan meninggal dunia. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
Petugas selanjutnya menyelidiki keberadaan IG dan mendapati bahwa pria tersebut melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Selanjutnya dari laporan tersebut, kita coba lakukan penyelidikan dan ada yang dicurigai. Akhirnya, orang terdekat yaitu ART-nya, yang kebetulan pekerjaannya adalah pendeta dari Toraja. Kita lakukan penyelidikan, ternyata dia kabur setelah melakukan pembunuhan, kabur ke daerah Makassar,” ujar Agus.
Polisi kemudian mengejar IG hingga berhasil menangkapnya di Makassar pada 29 September 2026. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku kembali ke Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Membunuh Korban karena Terlilit Utang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga IG melakukan pembunuhan karena terdesak masalah utang. Agus menyebutkan, terduga pelaku mengambil uang milik korban lebih dari Rp200 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya.
Menurut keterangan polisi, IG mengaku melakukan pembunuhan pada Rabu (16/9/2026).
Polisi juga mendalami kondisi korban saat kejadian. Agus menjelaskan bahwa korban mengalami gangguan kesehatan dan kesulitan berjalan sehingga diduga tidak mampu melawan pelaku.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut terdapat di pipi kanan dan kiri, pundak, serta bibir. Pemeriksaan juga menemukan tanda yang diduga berasal dari tekanan benda tumpul.
“Bibir ada cap gigi. Jadi akibat tekanan benda tumpul,” kata Agus saat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Polisi sebelumnya mengevakuasi jenazah Petrus ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab kematian secara lebih jelas.
Polisi Sita ATM dan Ponsel Milik Korban
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi kartu ATM dan telepon seluler milik korban.
Agus mengatakan uang yang diduga diambil dari korban telah habis digunakan terduga pelaku untuk membayar utang.
Ia juga menjelaskan bahwa IG dan Petrus baru saling mengenal sekitar Mei 2026. Keduanya disebut memiliki latar belakang suku Toraja sehingga menjalin kedekatan sebelum IG bekerja di rumah korban.
Petrus diketahui telah tinggal di Sukabumi selama sekitar empat hingga lima tahun. Berdasarkan informasi yang diterima polisi dari keluarga, korban merupakan seorang profesor dan dosen yang mengajar di beberapa tempat.
Polisi Siapkan Berkas Perkara untuk Dilimpahkan ke Pengadilan
Polisi menyatakan IG merupakan satu-satunya terduga pelaku dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi berkas perkara, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
“Kita akan melakukan proses penyidikan, pemberkasan, supaya kita lanjutkan ke pengadilan,” ujar Agus.
Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan pertanggungjawaban pidana terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan.
(Iqbal Bakar)














