megaswaranews.com — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang menjadi tonggak sejarah baru bagi lebih dari 4 juta pengemudi ojek online dan kurir di seluruh Indonesia. Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta jaminan sosial bagi para pekerja sektor jasa digital yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Pemerintah telah menyatakan, kehadiran Perpres ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang telah menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat sehari-hari.
Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa poin penting yang diatur secara jelas, antara lain hak atas pendapatan yang layak, jaminan keselamatan kerja, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil antara pengemudi, kurir, dan pihak perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, ditetapkan pula standar layanan yang harus dipenuhi oleh platform agar tidak merugikan baik pekerja maupun konsumen.
Perpres 27/2026 juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan mengenai sistem pembayaran, penilaian, dan pemutusan akses pengguna.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak lagi terjadi ketidakpastian yang sering dikeluhkan para pengemudi dan kurir, seperti pemotongan pendapatan secara sepihak atau pemblokiran akun tanpa penjelasan yang jelas.
Pemerintah berharap seluruh pihak terkait, baik platform maupun masyarakat luas, dapat mendukung pelaksanaan aturan ini agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Lison A Putra/megaswaranews)















