megaswaranews.com, BOGOR – Polemik rencana pembangunan gerai ritel modern di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Ciawi.
Camat Ciawi Denny Kuswara menegaskan bahwa proses perizinan pembangunan tersebut masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
Sebelumnya, pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai ritel modern di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, menjadi sorotan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut lantaran berada di wilayah yang masuk dalam kebijakan moratorium penerbitan izin usaha minimarket modern berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017.
Menanggapi aduan warga yang disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat, Camat Ciawi Denny Kuswara mengatakan bahwa dokumen perizinan pembangunan telah diterbitkan. Namun, terdapat satu tahapan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Masalah pembangunan itu, surat izin sudah keluar semua. Hanya PBG-nya masih on process. Tadi pagi saya juga datang ke lokasi pembangunan,” kata Denny saat dikonfirmasi megaswaranews.com, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kebijakan moratorium yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2017 memang mengatur penghentian sementara penerbitan izin usaha minimarket modern di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Ciawi.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa kewenangan kecamatan dalam proses tersebut terbatas pada pencatatan administrasi terhadap dokumen yang diajukan melalui pemerintah desa.
“Pihak kecamatan hanya mencatat. Kalau ada surat dari desa, kita registrasi dan catat secara administrasi,” ujarnya.
Denny juga menjelaskan bahwa dokumen yang saat ini dipersoalkan warga bukan ditandatangani olehnya.
Dokumen tersebut, kata dia, diterbitkan pada 26 Juni 2026 oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciawi.
“Itu bukan tanda tangan saya. Yang menandatangani saat itu Plt Camat Ciawi,” katanya.
Sebelumnya, warga bernama Agung Ramdan mempertanyakan keberlanjutan pembangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko modern tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait kesesuaiannya dengan aturan moratorium yang masih berlaku.
Agung mengaku telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pandansari terkait status pembangunan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang diterima.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kejelasan dari pemerintah setempat.
Langkah yang disiapkan antara lain menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi perizinan hingga melaporkan dugaan pelanggaran regulasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, status dan peruntukan bangunan yang tengah dibangun di kawasan Jalan Raya Gadog tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bogor. (Wawan S)















