megaswaranews.com, BEKASI, JAWA BARAT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Pekan Lelang Serentak 2026.
Sebanyak 123 aset hasil penegakan hukum perpajakan dari 70 wajib pajak ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang terbuka. Total nilai limit seluruh aset tersebut mencapai Rp24,72 miliar.
Kegiatan Pekan Lelang Serentak 2026 diawali dengan kick-off di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi, Selasa (22/9/2026).
Program ini melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. Ketiga kantor wilayah tersebut bekerja sama dengan Kanwil DJKN Jawa Barat serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Barat.
Tunggakan Pajak Capai Rp307,45 Miliar
DJP mencatat 70 wajib pajak yang asetnya masuk dalam lelang tersebut memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp307,45 miliar.
Pemerintah menawarkan 123 aset melalui mekanisme lelang terbuka. Masyarakat dapat mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Direktur Lelang DJKN Syukriah HG mengatakan aset yang masuk dalam lelang terdiri dari berbagai jenis.
Aset tersebut mencakup empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, serta 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas, dan permata.
Selain itu, pemerintah melelang 25 aset persediaan serta tujuh bidang tanah dan/atau bangunan.
Kanwil DJP Jabar II Tawarkan Aset Terbesar
Dari tiga Kanwil DJP di Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I menawarkan 22 aset dengan total nilai limit Rp1,54 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit mencapai Rp17,63 miliar.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III menawarkan 72 aset dengan total nilai limit Rp5,53 miliar.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan pendaftaran sesuai persyaratan dalam pengumuman lelang.
Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sebelum mengajukan penawaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan.
Pekan Lelang Serentak 2026 berlangsung pada 22-25 September 2026. Seluruh proses lelang mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penjualan Sitaan Jadi Bagian Penagihan Pajak
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Petugas melakukan penagihan secara bertahap. Prosesnya dimulai dari imbauan dan surat teguran, kemudian berlanjut ke tindakan penagihan sesuai ketentuan, termasuk penyitaan hingga penjualan barang sitaan.
Melalui Pekan Lelang Serentak 2026, pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk mengikuti lelang aset sitaan secara transparan melalui mekanisme digital.
(mgstv)














