megaswaranews.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi mengamankan aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (55) setelah tiga siswi SMK melaporkan dugaan pelecehan seksual saat mereka menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kerja salah satu dinas di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Menurut informasi kepolisian, TA mengajak ketiga siswi berkaraoke di ruang kerjanya. Polisi kemudian menerima laporan bahwa TA melontarkan ucapan tidak senonoh dan melakukan tindakan yang korban laporkan sebagai pelecehan seksual.
Ketiga siswi tersebut mengalami syok dan trauma setelah kejadian. Mereka melaporkan kasus itu kepada Polres Sukabumi pada 13 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengamankan TA. Polisi kini memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Penyidik juga mendalami keterangan ketiga korban untuk memastikan kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.
Jika proses pembuktian nantinya menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sukabumi masih melanjutkan penyidikan. Polisi menempatkan TA sebagai terduga pelaku dan proses hukum akan menentukan pembuktian atas dugaan tersebut.
(IQBAL BAKAR)















