megaswaranews.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi menangkap 12 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Polisi mengungkap enam kelompok berbeda dan menyita 61 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut bermula dari sedikitnya 20 laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor sejak Desember 2025 hingga 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan polisi menangkap para terduga pelaku di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Ciemas, dan Simpenan.
“Dari hasil kegiatan Operasi Libas Lodaya 2026, kami telah mengamankan kurang lebih 12 tersangka dari berbagai kelompok atau sindikat pelaku curanmor. Operasi ini menyasar curat, curas, curanmor, serta street crime,” ujar Agus.
Polisi menyebut para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, warung makan, kawasan wisata, hingga tempat kerja. Mereka menjalankan aksinya dengan merusak gembok pagar dan membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Selain 61 sepeda motor, petugas menyita tujuh kunci letter T, satu obeng, dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polres Sukabumi kemudian mengidentifikasi kendaraan berdasarkan laporan polisi. Polisi mengembalikan sepeda motor yang telah terverifikasi kepada pemiliknya sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(IQBAL BAKAR)















