megaswaranews.com, KEMANG, KABUPATEN BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, terus mengawasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Parung-Bogor.
Petugas meningkatkan patroli setelah Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan dan membongkar sejumlah lapak PKL yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Satpol PP Kecamatan Kemang kembali menemukan sejumlah PKL yang membuka lapak di pinggir Jalan Raya Parung-Bogor. Petugas kemudian menertibkan lapak tersebut untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang, Ika Maulana Akbar, mengatakan pihaknya menjalankan patroli secara rutin untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di lokasi yang melanggar aturan.
“Penertiban PKL di sepanjang jalan Kecamatan Kemang,” ujar Ika Maulana Akbar.
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya menertibkan PKL. Mereka juga mencopot sejumlah spanduk dan media promosi liar yang terpasang tanpa izin maupun di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Ika mengatakan petugas akan terus memantau sejumlah titik yang sebelumnya menjadi lokasi berjualan PKL. Pengawasan itu bertujuan mencegah pedagang kembali menggunakan bahu jalan.
Satpol PP Kecamatan Kemang juga mengimbau pedagang dan pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku. Petugas meminta mereka tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan maupun memasang media promosi secara sembarangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga Jalan Raya Parung-Bogor tetap rapi, bersih, dan tertata. Pengawasan juga diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas pengguna jalan di kawasan tersebut.
(suhanda)















