megaswaranews.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan seorang pria berinisial TIP sebagai tersangka. TIP diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penahanan dalam rangka penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi.
Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi, Selasa (16/09/2026).
Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Sukabumi pada 13 September 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi membenarkan bahwa TIP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Dudi saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci jenis maupun bentuk barang bukti yang telah diamankan. Informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, TIP disangkakan dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi perkara sebelum proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi menyatakan turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.
Hingga saat ini Polres Sukabumi masih melakukan proses penyidikan dan belum menyampaikan seluruh detail perkara kepada publik. Informasi mengenai konstruksi perkara, motif, serta rincian pasal akan disampaikan lebih lanjut melalui keterangan resmi kepolisian.(Isman Safa)















