megaswaranews.com – Ada informasi yang berkembang bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) telah “dicoret” dari RAPBN 2027 atau bahkan pembangunan IKN telah dihentikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kesimpulan seperti itu perlu ditempatkan secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Yang sebenarnya terjadi adalah IKN memang tidak disebut secara khusus sebagai salah satu dari delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional dalam arah kebijakan fiskal RAPBN 2027. Pemerintah pada 2027 memusatkan perhatian pada sejumlah agenda besar, antara lain kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur-perumahan-ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan desa, serta penurunan kemiskinan.
Tidak disebut secara tersendiri, bagaimanapun, tidak serta-merta berarti dicoret. Dalam tata kelola anggaran negara, sebuah proyek atau kawasan tidak selalu harus berdiri sebagai satu nama program prioritas tersendiri. Suatu pembangunan dapat menjadi bagian dari klaster yang lebih besar, termasuk infrastruktur, pembangunan kewilayahan, dan pembangunan fasilitas pemerintahan.
Di sinilah penjelasan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjadi penting. Ia menyatakan bahwa IKN merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur dan tidak harus disebut secara terpisah dalam daftar prioritas. Menurutnya, pembangunan IKN tetap berada dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan. Dengan kata lain, yang berubah adalah cara IKN ditempatkan dalam narasi prioritas anggaran, bukan sebuah keputusan resmi untuk menghentikan pembangunan IKN.
Jangan Membaca Anggaran Hanya dari Judul Besarnya
RAPBN pada dasarnya adalah sebuah kerangka kebijakan fiskal yang terdiri atas banyak program, kegiatan, kementerian/lembaga, serta pembangunan lintas sektor. Karena itu, tidak munculnya nama IKN dalam daftar delapan prioritas tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa seluruh pembiayaan IKN dihapus.
Justru pemerintah sendiri menjelaskan bahwa klaster “infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana” merupakan salah satu dari delapan klaster prioritas nasional. Ruang kebijakan seperti inilah yang dapat mencakup pembangunan infrastruktur strategis dan kewilayahan, termasuk pembangunan di kawasan IKN.
Karena RAPBN 2027 masih merupakan rancangan yang dibahas bersama DPR, rincian final mengenai alokasi setiap program juga perlu dibaca berdasarkan dokumen anggaran dan pembahasan lebih lanjut, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya penyebutan nama IKN dalam pidato Presiden.
Sikap seperti ini penting agar publik tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama terlalu sederhana: bahwa IKN “dibuang”, atau sebaliknya bahwa IKN harus selalu tampil sebagai satu program khusus untuk dianggap tetap berjalan.
Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Ada fakta lain yang juga perlu diperhatikan. Otorita IKN secara resmi menegaskan bahwa pembangunan Nusantara terus berjalan dan tidak pernah ada pernyataan resmi bahwa pembangunan tersebut ditunda, diperlambat, ataupun dihentikan. Pembangunan tetap dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum dan kebijakan pemerintah.
Bahkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif terus dipersiapkan dengan target penyelesaian pada 2027 hingga paling lambat semester pertama 2028. Otorita IKN juga menyatakan pembangunan kawasan tersebut tetap berjalan meskipun pemerintah melakukan kebijakan efisiensi anggaran.
Fakta tersebut memberi gambaran bahwa pembangunan IKN tidak sedang berada dalam posisi “dihentikan”. Yang lebih tepat adalah melihatnya sebagai proyek nasional yang berjalan bertahap, disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kebutuhan negara, dan kemampuan fiskal.
Prabowo dan IKN: Bukan Soal Ada atau Tidak Ada Namanya
Dalam membaca kebijakan Presiden Prabowo, publik sebaiknya membedakan antara prioritas politik yang disebut secara eksplisit dan program pembangunan yang tetap berjalan melalui klaster kebijakan.
Delapan prioritas RAPBN 2027 menunjukkan agenda yang hendak diberi tekanan kuat pemerintah pada tahun tersebut. Tidak masuknya IKN sebagai nama tersendiri tentu layak dibaca sebagai perubahan penekanan. Namun, belum tepat jika perubahan penekanan tersebut langsung diterjemahkan sebagai keputusan untuk meninggalkan IKN.
Justru pendekatan yang lebih sehat adalah melihat bagaimana IKN ditempatkan dalam keseluruhan desain pembangunan nasional: sebagai kawasan pemerintahan baru yang membutuhkan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, kawasan permukiman, fasilitas kelembagaan, serta ekosistem ekonomi dan sosial. Dengan cara pandang itu, IKN tidak harus selalu tampil sebagai “program nomor satu” untuk tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia.
Tidak Semua yang Tidak Disebut Berarti Ditinggalkan
Dalam kehidupan bernegara, kebijakan tidak selalu harus dibaca dari apa yang disebut, tetapi juga dari apa yang tetap dikerjakan.
Tidak disebut dalam daftar prioritas bukan berarti dibatalkan. Tidak berdiri sebagai pos tersendiri bukan berarti tidak memiliki anggaran. Dan perubahan penekanan bukan otomatis berarti perubahan haluan secara total.
IKN adalah proyek jangka panjang. Karena itu, ukurannya bukan hanya apakah namanya disebut dalam satu pidato anggaran, tetapi apakah pembangunan fisiknya berjalan, apakah fasilitas pemerintahan terus dibangun, apakah infrastrukturnya berkembang, apakah investasi bergerak, dan apakah fungsi kelembagaan yang direncanakan terus dipersiapkan.
Data dan perkembangan lapangan lebih penting daripada kesimpulan yang dibangun dari sebuah judul. Otorita IKN sendiri melaporkan nilai estimasi investasi di Nusantara telah mencapai Rp72,39 triliun dan menegaskan pembangunan serta pertumbuhan ekosistem ekonomi di kawasan tersebut terus berlanjut.
Maka, membaca keadaan IKN secara jernih membutuhkan ketenangan. IKN tidak sedang “dibuang”. IKN juga tidak otomatis menjadi prioritas tertinggi hanya karena pembangunan tetap berlangsung. Yang terlihat adalah sebuah proses penataan ulang penekanan kebijakan dan penganggaran dalam kerangka prioritas nasional yang lebih luas.
Masyarakat berhak mengkritisi, mempertanyakan, bahkan menguji kembali efektivitas pembangunan IKN. Namun kritik yang baik seharusnya berdiri di atas fakta yang lengkap. Sebab pembangunan negara tidak selalu bergerak dalam bahasa “lanjut” atau “berhenti”. Ada tahapan, penyesuaian, efisiensi, penganggaran, prioritas, dan kesinambungan kebijakan.
Dan dalam konteks RAPBN 2027, kalimat yang paling mendekati fakta bukanlah “IKN dicoret”, melainkan :
IKN tidak disebut sebagai program prioritas tersendiri dalam delapan klaster RAPBN 2027, tetapi pembangunan IKN tetap berjalan sebagai bagian dari agenda pembangunan infrastruktur dan kewilayahan nasional. (Lison AP)
Sumber : Forum Bersama IKN















