megaswaranews.com, Sukabumi – Kekhawatiran menyelimuti para petani penggarap lahan eks-HGU PTPN VIII di Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Mereka khawatir lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan akan diambil alih menyusul kedatangan sejumlah petugas dari sebuah institusi ke lokasi tersebut.
Kedatangan petugas itu memicu keresahan di kalangan petani. Mereka mempertanyakan tujuan kedatangan petugas serta rencana pemanfaatan lahan yang selama bertahun-tahun dikelola untuk kegiatan pertanian.
Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juansah, meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan komunikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Sebagai kepala desa, saya melihat kondisi hari ini terkait Batalion Pangan atau Batalion Pertanian yang diinisiasi institusi terkait. Mau tidak mau, kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecemasan, khususnya bagi masyarakat petani penggarap di wilayah kami,” ujar Edi.
Menurutnya, apabila lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani diambil alih tanpa komunikasi yang jelas, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Saya memohon kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mengkomunikasikan persoalan ini. Jangan sampai ke depan berkembang menjadi masalah atau konflik yang lebih luas di masyarakat,” tegasnya.
Surat Keterangan Garapan Bukan Bukti Kepemilikan
Edi menjelaskan, Pemerintah Desa Sudajaya Girang telah menerbitkan surat keterangan garapan bagi sejumlah petani sebagai bagian dari pendataan dan inventarisasi masyarakat yang mengelola lahan eks-PTPN VIII.
“Surat keterangan garapan itu tujuannya untuk menginventarisasi siapa saja masyarakat yang mengelola lahan di tanah eks-PTPN ini. Kami sebagai pemerintah desa harus mengetahui aktivitas masyarakat kami,” jelasnya.
Selain sebagai pendataan, surat tersebut juga memuat batas dan luasan lahan garapan masing-masing petani guna meminimalkan potensi konflik antar penggarap.
Namun, Edi menegaskan surat keterangan garapan bukan alas hak maupun bukti kepemilikan tanah.
“Surat keterangan garapan tersebut tidak bertujuan memberikan alas hak atau legal standing atas penguasaan lahan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Pemerintah desa bersama Kelompok Tani Bagja Sutra dan Gapoktan Bagja Sutra berencana melakukan komunikasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera mengkomunikasikan masalah ini kepada semua pihak terkait. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat,” pungkasnya.
Petani Klaim Garap Lahan Sejak 2016
Ketua Kelompok Petani Muda sekaligus Sekretaris Jenderal Komunitas Bagja Sutra, Andri Susandi alias Ano, mengatakan masyarakat telah menggarap lahan eks-HGU PTPN VIII tersebut sejak 2016 hingga 2017.
Menurut Ano, penggarapan dilakukan untuk membuka lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menggarap tanah eks-HGU PTPN sejak 2016-2017 untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya pertanian. Kedatangan petugas kemarin informasinya untuk mengetahui dan mengukur lahan yang akan digunakan untuk pertanian atau ketahanan pangan,” ujar Ano, Kamis (13/8/2026).
Dalam pertemuan terakhir, kata Ano, muncul informasi sekitar 50 hektare lahan akan dialokasikan untuk kepentingan batalion pertanian. Sebagian area tersebut merupakan lahan yang selama ini digarap masyarakat.
Kondisi itu membuat petani khawatir kehilangan lahan sekaligus sumber penghasilan. Berdasarkan data kelompok tani, sekitar 163 hektare lahan telah diajukan dalam skema reforma agraria.
Sementara lahan yang aktif digarap petani saat ini diperkirakan mencapai 50 hingga 60 hektare dengan sekitar 400 petani aktif.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai komoditas pertanian, di antaranya cabai dan sawi putih. Kelompok tani juga mengaku telah menjalin kerja sama dengan perusahaan dalam pemasaran hasil pertanian.
Ano menegaskan, petani siap menempuh jalur hukum apabila terjadi pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami siap menempuh langkah hukum. Kami sudah menggarap sejak 2016-2017. Kalau ada pihak yang ingin mengambil alih, tentu kami akan mempertahankan hak dan kepentingan petani melalui jalur hukum,” tegasnya.
IPW Soroti Kedatangan Petugas
Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, setelah berdialog dengan perwakilan petani pada Kamis (13/8/2026).
Sugeng, yang juga dikenal sebagai aktivis hukum, menilai persoalan agraria tidak semestinya diselesaikan melalui pengerahan petugas semata. Menurutnya, status hukum tanah, riwayat HGU, dasar penguasaan, serta rencana pemanfaatan lahan harus dibuka secara transparan.
“Status tanah dan riwayat penguasaannya harus dibuka terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat yang sudah menggarap bertahun-tahun justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, HGU PTPN VIII di lokasi tersebut disebut telah berakhir pada 2013. Namun, Sugeng menegaskan status tanah pasca berakhirnya HGU harus dipastikan berdasarkan data resmi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
IPW juga menyoroti kedatangan sejumlah petugas yang disebut melakukan pemeriksaan dan pengukuran lahan. Sugeng meminta dasar penugasan, asal kesatuan, tujuan kegiatan, serta rencana pemanfaatan lahan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Persoalan agraria harus diselesaikan berdasarkan data dan hukum, bukan melalui kekuatan atau tekanan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Apresiasi untuk Kepala Desa
Dalam persoalan tersebut, Sugeng juga mengapresiasi Kepala Desa Sudajaya Girang yang telah menerbitkan surat keterangan garapan bagi masyarakat pengelola lahan.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan serta perlindungan administratif kepada warga.
Meski demikian, ia menegaskan surat keterangan garapan tetap harus ditempatkan sesuai fungsi administrasinya dan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah.
“Pihak yang paling dekat dan sangat diharapkan masyarakat petani penggarap untuk memberikan perlindungan adalah kepala desa. Karena itu saya mengapresiasi keberanian Kepala Desa Sudajaya Girang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya,” kata Sugeng.
Ia berharap kepala desa tetap konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum pertanahan.
“Saya berharap Pak Kades tetap amanah dan membela kepentingan masyarakat. Saya sebagai aktivis hukum yang menerima pengaduan masyarakat siap memberikan dukungan hukum apabila diperlukan,” ujarnya.
Minta Perhatian Presiden
Sugeng juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan institusi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila benar terdapat rencana pemanfaatan atau penguasaan lahan yang sedang digarap masyarakat.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat harus diwujudkan, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria.
“Kasus tanah garapan warga Desa Sudajaya Girang ini menjadi salah satu batu uji perwujudan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.
Sugeng juga mengingatkan agar pengerahan petugas dalam persoalan agraria dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan intimidasi maupun memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, dugaan adanya kepentingan pemodal di balik rencana penguasaan lahan hingga kini belum memiliki bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, tudingan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa didukung data dan fakta yang jelas.
Konflik lahan eks-PTPN VIII di Sudajaya Girang kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan hidup ratusan petani. Kejelasan status tanah, riwayat HGU, legalitas penggarapan, dasar kedatangan petugas, serta rencana peruntukan lahan dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan membuka data secara transparan serta mengedepankan jalur hukum dan dialog agar persoalan agraria di Sudajaya Girang tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan merugikan masyarakat.
(Isman Safa)















