megaswaranews.com, DRAMAGA – Menjelang berakhirnya masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jatuh pada Desember tahun ini, Pemerintah Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor hingga saat ini menyatakan belum mendapatkan petunjuk teknis maupun arahan resmi dari pihak Kecamatan terkait tahapan pengisian keanggotaan baru. Perlu diketahui, keberadaan BPD saat ini merupakan hasil perpanjangan masa tugas yang seharusnya berakhir sejak tahun 2024, namun diperpanjang bertahap hingga akhir tahun 2026 ini.
Kasi Pemerintahan Desa Ciherang, Ikin ,Terkait hal tersebut, saat ini sedang diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian anggota BPD di tingkat Kecamatan. Pemerintah Desa Ciherang telah mengutus perwakilan untuk menghadiri kegiatan tersebut, dan rencananya hasil rapat serta petunjuk teknis yang disampaikan Kecamatan akan disampaikan kembali oleh perwakilan BPD yang hadir guna disusun langkah selanjutnya. Selasa (30/6/2026)
“Kita sejauh ini baru menunggu informasi dan arahan lebih lanjut. Kesiapan teknis pelaksanaan belum bisa disusun hingga ada pedoman resmi. Namun, informasi terkait berakhirnya masa bakti ini sudah disampaikan ke berbagai forum rapat maupun musyawarah desa, agar masyarakat mengetahui,” ungkap keterangan pihak pengelola pemerintahan desa.
Disebutkan pula, mengingat sebagian besar anggota yang menjabat saat ini telah menjalankan amanah selama dua periode, maka kemungkinan besar akan muncul nama-nama tokoh baru yang mewakili masyarakat dalam keanggotaan BPD periode mendatang.
Mengenai kekhawatiran apakah pergantian ini akan menghambat proses pembangunan, penandatanganan berita acara, maupun pencairan anggaran, dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Pasalnya, fungsi utama BPD lebih kepada penyusunan peraturan desa, persetujuan anggaran, hingga pengawasan, bukan pelaksanaan teknis keuangan.
“Pergantian ini tidak berpengaruh langsung terhadap pencairan dana atau pelaksanaan pembangunan. Selama masih ada anggota yang menjabat hingga masa berakhirnya, seluruh kewajiban administrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Untuk wilayah Desa Ciherang sendiri, jumlah keanggotaan BPD ditetapkan sebanyak 9 orang, mengacu pada ketentuan jumlah penduduk, berbeda dengan desa lain di wilayah yang hanya beranggotakan 7 orang.
Setelah arahan resmi dikeluarkan Kecamatan, maka tahapan pemilihan anggota BPD baru akan segera digulirkan agar lembaga perwakilan masyarakat ini tetap berjalan berkesinambungan.(*)















