megaswaranews.com, Kota Bogor – Kematian seorang wisatawan di Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, memicu perhatian berbagai pihak. Insiden yang terjadi beberapa hari lalu itu menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan wisata yang telah ditutup sejak Maret 2026.
Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Abdul Rozak, menyampaikan duka cita atas meninggalnya wisatawan tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang berwenang menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi bersama.
Rozak menjelaskan, CV Cakar Alam Hayati memegang izin pengelolaan kawasan wisata Gunung Menir Ciasihan, termasuk Curug Ciparay. Namun, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah menutup kawasan wisata itu sejak 20 Maret 2026.
Sejak penutupan diberlakukan, kata Rozak, CV Cakar Alam Hayati menghentikan seluruh aktivitas wisata di lokasi tersebut. Perusahaan juga tidak lagi menjual tiket maupun menjalankan kegiatan komersial lainnya.
Meski kawasan telah ditutup, wisatawan diduga masih dapat masuk ke lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengamanan di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, CV Cakar Alam Hayati berencana melayangkan somasi kepada Balai TNGHS dan unsur Forkopimcam Pamijahan. Mereka meminta penjelasan terkait pengawasan, pengamanan, dan pelaksanaan status penutupan Curug Ciparay.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta klarifikasi mengenai pihak yang diduga membuka akses dan memfasilitasi kegiatan wisata di kawasan tersebut meskipun penutupan masih berlaku.
Melalui somasi tersebut, CV Cakar Alam Hayati berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas agar penyebab insiden ini terungkap dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
(suhanda)















