megaswaranews.com, CISARUA, KABUPATEN BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 79 bangunan pedagang di kawasan Pasar Cisarua, Kelurahan dan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Petugas membongkar bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan milik pemerintah dan tidak mengantongi perizinan.
Petugas Satpol PP menggunakan alat berat untuk membongkar satu per satu bangunan dan lapak pedagang yang menjadi sasaran penertiban.
Pedagang Sempat Menolak Pembongkaran
Penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan. Mereka masih menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi ketika petugas melakukan pembongkaran.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada para pemilik bangunan.
Petugas juga meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah menjalankan penertiban.
Namun, sebagian pemilik tidak membongkar bangunan secara mandiri. Satpol PP kemudian menggunakan alat berat untuk menyelesaikan pembongkaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan pemerintah menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan Cisarua.
“Dari Pemerintah Kabupaten Bogor menyaksikan tempat masyarakat kegiatan pembangunan tanpa izin wilayah Cisarua. Bangunan kita tertibkan, ada 79 bangunan yang sebelumnya sudah kita tertibkan. Hari ini kita laksanakan, sudah ada yang bongkar mandiri dan kita harus bongkar semuanya.”
Lapak di Lahan Irigasi Ikut Ditertibkan
Selain membongkar bangunan di kawasan pasar, petugas menertibkan sejumlah lapak yang berdiri di atas area tanah irigasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menata kembali kawasan tersebut dan memanfaatkannya sebagai ruang terbuka hijau.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Pasar Cisarua sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
(wawan)














