megaswaranews.com,Gunung Putri-Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp2 miliar di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar selama tiga bulan terakhir, dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial HE dan MS di kawasan Gerbang Tol Gunung Putri. Keduanya diketahui mengedarkan sabu asal Sumatera dengan sistem “tempel” atau penyimpanan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Kedua tersangka membawa sabu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai sekitar dua miliar rupiah. Modus yang digunakan cukup rapi, mereka memanfaatkan sistem tempel agar tidak bertransaksi langsung dengan pembeli,” ungkap AKBP Whika Ardilestanto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (29/10).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku lain berinisial AS dan MA di lokasi berbeda, yang masih berada di wilayah Gunung Putri. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63 gram,serta satu pucuk senjata api laras pendek yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal mereka.
“Para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran antarprovinsi. Selain sabu, kami juga temukan senjata api yang digunakan untuk mengamankan transaksi. Ini menunjukkan bahwa bisnis narkoba sudah melibatkan unsur kekerasan,” tambah Whika.
Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor mencatat total 114 kasus narkoba, obat keras, dan miras oplosan, dengan 155 tersangka dan barang bukti senilai Rp5,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi bagi pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Whika.(Edi)




















