megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Seorang pria berinisial R, yang disebut residivis kasus penipuan, kembali berurusan dengan hukum. Polisi menangkap R setelah menduga ia mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Aksi R terekam CCTV di Musala Al Mukhlisin, Desa Karanggan. Polisi juga menduga R mencuri kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Desa Cikeas Udik, sebanyak dua kali.
Warga mengamankan R saat menduga ia hendak kembali beraksi. Warga kemudian melaporkannya kepada Polsek Gunung Putri. Polisi mengamankan R bersama uang yang diduga hasil pencurian, alat pembobol kotak amal, dan pakaian hitam yang diduga ia gunakan saat beraksi.
Polisi menyebut R mengaku mencuri kotak amal di empat rumah ibadah di Kecamatan Gunung Putri.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Luatto Pasaribu, mengatakan polisi masih memeriksa R.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Rudolf.
Polisi menahan R dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, R juga pernah menjalani hukuman dalam kasus penipuan di Polresta Depok.
(Edi)















