megaswarawanews.com, SUKABUMI – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus memperkuat upaya pelestarian satwa endemik yang dilindungi. Wakil Menteri Kehutanan RI secara simbolis melepasliarkan seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) ke habitat alaminya, sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian burung pemangsa yang kini kian terancam punah.
Pelepasliaran ini disaksikan oleh jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pegiat lingkungan, serta masyarakat sekitar di kawasan hutan konservasi, Cigunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/12/2025)
Elang jawa yang dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi dan pemantauan kesehatan secara intensif.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa pemerintah kini memanfaatkan aplikasi berbasis teknologi canggih untuk memantau keberadaan dan pergerakan elang jawa di alam liar. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan perangkat pelacak yang dipasang secara aman pada satwa, sehingga memungkinkan petugas memantau lokasi, pola terbang, hingga wilayah jelajah elang jawa secara real time.
“Teknologi ini sangat penting untuk mengetahui perkiraan jumlah elang jawa yang masih bertahan di alam, sekaligus sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi yang lebih tepat sasaran,” ujar Wamen Kehutanan.
Ia menambahkan, data yang diperoleh dari aplikasi tersebut akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kawasan habitat penting, potensi ancaman, serta tingkat keberhasilan program pelepasliaran yang selama ini dilakukan.
Elang jawa merupakan satwa endemik Pulau Jawa dan telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi, bahkan menjadi simbol negara yang merepresentasikan Garuda Pancasila. Namun, alih fungsi hutan dan perburuan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidupnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemanfaatan teknologi modern, diharapkan upaya pelestarian elang jawa dapat berjalan lebih efektif, sehingga populasi satwa langka ini tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Rezky/Isman





















