megaswaranews.com, KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor resmi menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Persetujuan ini membuka jalan bagi penyusunan aturan yang mengatur tata kelola perdagangan dan sebaran pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk menjaga stabilitas perekonomian serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah daerah perlu mengatur secara tepat agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Anna.
Ia menegaskan, Raperda ini menargetkan perlindungan, penataan, dan pemberdayaan bagi pasar, pedagang, konsumen, serta entitas ekonomi lainnya. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pusat perbelanjaan modern dan pasar rakyat agar dapat tumbuh bersama dalam tata niaga yang efisien dan berkelanjutan.

“Perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” tambahnya.
Dalam penyusunan draft awal Raperda, DPRD Kota Bogor melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi, serta tenaga ahli melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) di setiap komisi.
Anna menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat dilakukan untuk memastikan setiap pasal sesuai kebutuhan di lapangan dan menjawab persoalan ekonomi daerah.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap Raperda ini nanti bisa menjadi solusi atas persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.
Salah satu masukan penting datang terkait jarak antar minimarket. Warga menilai keberadaan minimarket yang berdempetan mengancam keberlangsungan usaha warung UMKM.
“Masukan tersebut akan kami masukkan ke dalam ketentuan yang mengatur operasional toko swalayan dan minimarket,” ujarnya.
Draft awal Raperda ini memuat tujuh bab dengan total 61 pasal. DPRD Kota Bogor menargetkan pembahasan berjalan efektif dan mampu menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta perkembangan ekonomi daerah.




















