Pendampingan ini berlangsung di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bogor, seperti Cibinong, Cileungsi, dan Ciampea. Kegiatan tersebut menjadi bukti kolaborasi antara instansi daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum di bidang perdagangan dan energi berjalan sesuai ketentuan.
Tim Disdagin yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tertib Niaga turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, memeriksa, dan memverifikasi kondisi tabung gas LPG serta solar yang diamankan Kejaksaan. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan kondisi fisik tabung, kapasitas, dan keaslian produk agar sesuai dengan standar keamanan dan distribusi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, S.H., M.P., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Disdagin dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami berkewajiban memastikan setiap barang yang menjadi objek hukum di sektor perdagangan dan energi ditangani dengan tepat dan sesuai peraturan. Langkah ini bagian dari komitmen kami menjaga tertib niaga dan melindungi masyarakat,” ujar Mely.
Selain melakukan verifikasi, Disdagin juga memberikan masukan teknis kepada pihak Kejaksaan terkait pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan apresiasi kepada Disdagin atas dukungan teknis yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menjaga ketertiban niaga, keamanan energi, dan perlindungan konsumen di Kabupaten Bogor.
Apakah Anda ingin saya ubah gaya bahasanya menjadi lebih formal seperti rilis resmi pemerintah atau lebih jurnalistik seperti berita media daring? (Chevi)
			













							






