megaswaranews.com, Citereup – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tidak henti hentinya menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan. Kali ini bangunan semi permaneh disepanjang Extil Tol Citereup dibongkar petugas
Anwar Anggana Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengatakan, Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum “peraturan bupati bogor nomor 81 tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah dan atau peraturan bupati dansurat dari satuan pamong praja kabupaten bogor tetang ketertiban umum” Anwar Anggana Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor 23/05/2025
Pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan.