megaswaranews.com, SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyerahkan rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah kepada warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026). Langkah ini bertujuan mendorong kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikelola warga.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki berharap warga dapat segera menyelesaikan proses administrasi pertanahan sehingga pemerintah dapat melanjutkan tahapan penyerahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki di hadapan warga.
Pemkot Sukabumi Dorong Kepastian Hukum Tanah
Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, dan Lurah Situmekar.
Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah ini untuk membantu warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan BPN Kota Sukabumi guna mendukung proses administrasi serta sertifikasi tanah.
Melalui rekomendasi tersebut, warga diharapkan dapat melanjutkan pengurusan dokumen pertanahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56 Warga Terima Rekomendasi Pengurusan Tanah
Pemerintah Kota Sukabumi menyebut sekitar 56 warga penggarap menerima rekomendasi dalam kegiatan tersebut. Total luas lahan yang disebutkan mencapai sekitar 3,6 hektare, dengan luas masing-masing persil berkisar antara 100 hingga 200 meter persegi.
Dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar program ini, surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi bernomor 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 mencantumkan 59 petani penggarap dengan total luas lahan 37.767 meter persegi.
Perbedaan jumlah penerima antara data kegiatan dan dokumen rekomendasi tersebut perlu mendapat konfirmasi lebih lanjut dari pihak pemerintah daerah agar informasi mengenai jumlah penerima dan luas lahan tersaji secara akurat.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap proses pengurusan legalitas tanah ini dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan warga penggarap, khususnya di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.
Ayep Zaki Berpesan agar Tanah Diwariskan kepada Generasi Berikutnya
Dalam kesempatan itu, Ayep Zaki juga mengingatkan warga agar memanfaatkan tanah tersebut secara bijak setelah proses legalitas selesai.
Ia berpesan agar warga tidak menjual tanah yang nantinya memperoleh legalitas, melainkan menjadikannya aset keluarga yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan, tetapi menjadi aset yang terus-menerus diturunkan kepada generasi selanjutnya,” pungkas Ayep Zaki.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap upaya penataan administrasi pertanahan di Blok Kibitay dapat membantu warga memperoleh kejelasan status hukum tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
(Usman Afriansyah)















