megaswaranews.com, SUKABUMI— Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat total 27,51 gram dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Polisi menangkap kedua pria berinisial YS (29) dan US (45) di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku merupakan target operasi kepolisian. YS merupakan warga Kecamatan Gunungpuyuh, sedangkan US tinggal di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“YS lebih dulu kami amankan di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, kami menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Bayu kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Polisi Sita Sabu 27,51 Gram dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 27,51 gram dari kedua terduga pelaku. Petugas juga mengamankan satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, dan satu unit sepeda motor.
Bayu menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi Kota untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Operasi Antik Lodaya 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Mereka diduga berencana mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Sukabumi.
“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Bayu.
Polisi Telusuri Modus Transaksi dan Buru Pemasok
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga menelusuri pola transaksi yang mereka gunakan. Polisi menduga para pelaku memanfaatkan sistem tempel atau petunjuk tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkap Bayu.
Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada kedua terduga pelaku. Petugas juga memburu dua orang yang diduga terlibat sebagai pemasok narkotika tersebut.
Bayu menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri rantai distribusi narkotika agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang berada di tingkat peredaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, YS dan US disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut keterangan kepolisian, kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, polisi menahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sukabumi.
(Iqbal Bakar)















