megaswaranews.com, GUNUNG PUTRI, KAB BOGOR — Polisi menetapkan NS (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Aksi kekerasan yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu juga disertai perusakan lapak serta barang dagangan korban.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa korban melaporkan langsung peristiwa tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, seorang pria terlihat menganiaya pedagang sayur. Pelaku juga merusak lapak dan barang dagangan milik korban.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pria berinisial RD (22) dan NS (25) untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Sementara itu, RD masih berstatus saksi karena polisi menduga ia hanya mengantarkan NS ke lokasi kejadian.
Polisi Jerat Tersangka dengan Dua Pasal
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Saat ini, polisi menahan NS di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan dan perusakan lapak pedagang sayur menyebar luas di media sosial.
(edi)















