megaswaranews.com, SUKABUMI — Perkumpulan Relawan Agraria dan Perhutanan Sosial Nasional (Praga Pesona) resmi mengukuhkan kepengurusan melalui musyawarah dan pemilihan pengurus secara demokratis. Organisasi ini berkomitmen mendampingi masyarakat, terutama petani, dalam memperjuangkan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan negara.
Pengukuhan Praga Pesona berlangsung di Saung Pembibitan Tanaman Buah-Buahan, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Perwakilan pengurus Praga Pesona dari 11 provinsi di Indonesia menghadiri kegiatan tersebut. Pengukuhan ini sekaligus memperkuat organisasi dalam menjalankan program pendampingan masyarakat di bidang agraria dan perhutanan sosial.
Ketua Umum DPP Praga Pesona, Ngadi Utomo, mengatakan organisasi tersebut lahir dari kepedulian terhadap berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat di sejumlah daerah.
Menurut Ngadi, Praga Pesona akan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait hak dan pengelolaan lahan. Organisasi tersebut juga akan mendukung pelaksanaan program reforma agraria nasional.
“Praga Pesona lahir merupakan dari suatu panggilan, dimana kita melihat situasi kondisi pertanahan yang ada di Indonesia ini yang perlu untuk segera kita wujudkan, dalam arti untuk diberikan dukungan kepada masyarakat,” ujar Ngadi.
Ngadi menegaskan, Praga Pesona akan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hak atas lahan.
“Praga Pesona sendiri merupakan relawan agraria dan perhutanan sosial nasional,” katanya.
Dalam menjalankan program pendampingan, Praga Pesona akan membangun sinergi dengan pemerintah, termasuk kementerian yang menangani urusan agraria dan kehutanan.
Organisasi tersebut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk mendukung pendampingan masyarakat serta program reforma agraria dan perhutanan sosial.
Dengan kepengurusan yang telah terbentuk di 11 provinsi, Praga Pesona menargetkan perluasan pendampingan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Organisasi ini berharap kehadirannya dapat membantu petani dan masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola lahan, sekaligus mendorong pengelolaan agraria yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
(M. HERYAMAN)















