megaswaranews.com, CIBINONG, KAB BOGOR — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengevakuasi sejumlah barang dari bangunan yang selama ini digunakan sebagai rumah dinas di lingkungan lapas, Jumat (2/10/2026).
Petugas mengeluarkan berbagai perabot rumah tangga dari bangunan tersebut sebelum proses pembongkaran menggunakan alat berat dilakukan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Sejumlah barang yang dievakuasi antara lain bingkai foto, kulkas, kasur, serta berbagai perabot rumah tangga lainnya. Petugas mengamankan dan memindahkan barang-barang tersebut sebelum alat berat membongkar bangunan.
Sebelumnya, bangunan itu diketahui digunakan sebagai rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong dan dihuni oleh seorang narapidana. Keberadaan bangunan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak beberapa hari sebelumnya.
Pihak terkait selanjutnya mengambil langkah pembongkaran setelah menilai keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menata fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan.
(edi)















