megaswaranews.com, KOTA BOGOR – Sejumlah perwakilan organisasi Islam mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor di Jalan Ahmad Yani, Jumat (18/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dan sejumlah konten media sosial yang mereka nilai meresahkan.
Aktivis Islam menyoroti sejumlah konten yang ramai di media sosial. Salah satunya berkaitan dengan Pekan Sastra 2026 yang menurut mereka menyinggung nama Muhammad dan pemahaman agama.
Selain persoalan konten media sosial, aktivis juga menyoroti konten yang memuat dugaan setoran kepada oknum aparat. Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan aktivitas peredaran minuman keras di Kota Bogor.
Aktivis kemudian meminta Satpol PP Kota Bogor menindaklanjuti aspirasi mereka. Mereka juga mendesak aparat menertibkan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis Islam, Habib Abdullah, mengatakan pihaknya telah menyuarakan persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sejak akhir 2024.
“Tujuannya menanyakan perihal penjualan atau pengedaran minol yang ada di Kota Bogor. Saya sudah menyuarakan perihal itu dari akhir tahun 2024 sampai saat ini, tidak ada tindakan nyata,” ujar Habib Abdullah.
Menurut Habib, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol telah mengatur sejumlah lokasi yang harus menjadi perhatian. Ia mencontohkan larangan penjualan minuman beralkohol di sekitar sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit.
“Fakta di lapangan itu masih ada penjualan minuman beralkohol,” katanya.
Aktivis menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat untuk mendorong penertiban. Mereka juga meminta aparat menindak peredaran minuman keras dan obat-obatan yang menurut mereka masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah Kota Bogor.
Jika aparat tidak menindaklanjuti aspirasi tersebut, aktivis menyatakan akan mempertimbangkan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Mereka berharap Satpol PP dan aparat terkait merespons aspirasi tersebut melalui langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
(wawan)















