megaswaranews.com, Bogor – OTT KPK di Kantor Pertanahan (Kantah) nasional (BPN) Kabupaten Bogor menjadi perhatian setelah penyidik KPK menyebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang kini di kuasai Salah satu Pengembang Properti di Bogor.
Dalam perkembangan pada Selasa, (15/92026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sementara sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Apa Hubungan OTT KPK dengan Summarecon Bogor?
Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menurut penjelasan KPK perkara bermula dari permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang terkait dengan lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut disebut masih memiliki persoalan sengketa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik SHM atau ahli waris sebelumnya.
Sejumlah ahli waris sebelumnya disebut mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB. Mereka kemudian mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB tersebut agar tanah tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama persoalan berlangsung.
Dalam penyelidikan, KPK menduga pada awal Agustus 2026 muncul komunikasi mengenai permintaan fee untuk proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut.
Kode yang digunakan dalam komunikasi tersebut adalah “dua”, yang menurut dugaan KPK merujuk pada Rp2 miliar.
Namun, pihak pengembang disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan memperoleh bagian dari pengurusan tersebut.
Uang Rp1,5 Miliar Diserahkan
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sebagian uang tersebut kemudian disebut diteruskan kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Bogor I.
KPK menduga terdapat uang Rp200 juta yang diserahkan kepada Sontang sebagai imbalan terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kini menjalani masa kurungan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan.
Mereka antara lain:
- L, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- SCM Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- APA, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- RP pihak swasta.
- AS.orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- FE.orang kepercayaan Menteri ATR/BPN (Politikus Golkar)
- ErW Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- MF. Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Selain mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Nilai keseluruhan uang yang disita dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
KPK menyatakan barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana.
KPK terus mendalami dugaan kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya .
Penulis : Hendiadam















