Megasawaranews.com, Sukabumi, 30 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menyita 276 botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.
Polisi menggelar razia pada Sabtu malam (29/8/2026). Petugas menyasar sejumlah lokasi yang mereka duga menjadi tempat penjualan miras.
Polisi memusatkan razia di Kecamatan Parungkuda. Petugas menemukan miras dari berbagai jenis dan merek di lokasi tersebut.
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga menemukan satu unit mobil. Petugas menduga penjual menggunakan mobil tersebut untuk menjajakan miras.
Polisi Temukan Modus Penjualan Miras Keliling
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan penjual mulai memakai cara baru untuk menghindari pengawasan polisi.
Menurut Agus, penjual membawa miras menggunakan mobil. Mereka kemudian berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menawarkan barang tersebut.
“Kami menemukan satu kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menjual minuman keras. Ini merupakan salah satu modus baru para pelaku untuk mengelabui petugas,” kata Agus Susanto.
Polisi kini mendalami aktivitas penjualan miras tersebut. Petugas juga mencari pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Polisi Perketat Razia Miras
Agus mengatakan Polres Sukabumi akan rutin menggelar razia Pekat. Polisi akan menyasar tempat yang menjual miras serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi juga akan membawa para pelaku ke proses hukum. Petugas akan melanjutkan perkara sesuai aturan yang berlaku.
Polisi kemudian akan menyerahkan perkara tersebut kepada pengadilan setelah menyelesaikan proses hukum.
Razia ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi dalam menekan peredaran miras. Polisi berharap langkah tersebut dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
(IQBAL BAKAR )















