megaswaranews.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kantor perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan ditelaah untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Namun KPK telah menegaskan bahwa tidak ada OTT dalam perkara tersebut.
Meski begitu, penyidik mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Pada 21 Agustus 2026, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dugaan yang sedang didalami berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara pemotongan insentif tersebut, KPK juga mengungkap masih mendalami dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
KPK menegaskan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses penyidikan. (Edwin Suwandana)















