megaswaranews.com, Banten – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten. Melalui kebijakan ini, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, yang selama ini terganggu oleh padatnya aktivitas truk tambang, khususnya di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
“Pembatasan ini merupakan upaya kami mengakomodasi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan lalu lintas truk tambang di siang hari. Dengan pembatasan jam operasional, kami ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Andra Soni, Rabu (29/10/2025).
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemerintah Provinsi Banten akan mendirikan pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Petugas akan berjaga untuk mengawasi aktivitas truk tambang dan memastikan sopir maupun perusahaan angkutan menaati ketentuan jam operasional.
“Bagi yang melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian agar penegakan aturan ini dapat dilakukan melalui tilang di lapangan,” tambah Andra.
Selain pembatasan waktu, Pemprov Banten juga akan menerapkan penimbangan kapasitas muatan agar truk dapat diarahkan menggunakan jalur tol. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan arteri yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Andra menegaskan, kebijakan ini berlaku seragam di seluruh wilayah Banten agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
“Kami ingin aturan ini diterapkan secara menyeluruh di semua daerah di Banten, sehingga pengawasan di lapangan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasakan perbaikan kenyamanan dan keamanan di jalur lalu lintas yang selama ini kerap dilalui truk tambang.(Melan)





















