megaswaranews.com, Cibinong — Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp2 miliar di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar selama tiga bulan terakhir dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, jajarannya telah mengungkap 114 kasus narkotika, obat keras, dan miras oplosan. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menangkap 155 tersangka serta menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan dua pelaku berinisial HE dan MS di Gerbang Tol Gunung Putri. Keduanya kedapatan membawa sabu asal Sumatera dengan sistem peredaran “tempel” dan nilai transaksi mencapai Rp2 miliar.
Selain itu, di wilayah yang sama, polisi juga mengamankan dua pelaku lain berinisial AS dan MA. Dari tangan mereka, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63 gram serta satu pucuk senjata api laras pendek yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kapolres Bogor menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Tidak hanya bandar besar, kami juga memburu pengedar di tingkat bawah agar rantainya benar-benar terputus,” ujar AKBP Wikha.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu lintas provinsi.
Reporter: Edi Junaedi | Cibinong, Kabupaten Bogor





















