Megaswaranews.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal tersebut lantaran pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi resmi yang akan menjadi dasar penetapan kebijakan pengupahan di daerah.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Para buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 12 persen, yang dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup pekerja di Banten.
Namun, hingga saat ini Pemprov Banten masih menahan penetapan UMP sebagai standar upah minimum bagi buruh. Pemerintah daerah menegaskan, keputusan tersebut harus menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait formula dan mekanisme pengupahan.
Selain regulasi dari pemerintah pusat, Pemprov Banten juga masih menunggu penetapan dari Dewan Ekonomi Nasional terkait kebutuhan hidup layak (KHL) tingkat provinsi, yang menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan penetapan UMP 2026 harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
“Penetapan UMP tentu harus adil, baik bagi buruh maupun pengusaha. Harapannya, kebijakan ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” ujar Septo Kalnadi.
Pemprov Banten menegaskan akan segera menetapkan UMP 2026 setelah seluruh regulasi dan pedoman dari pemerintah pusat diterbitkan, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(MELAN)





















