Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

megaswaranews.com, Sukabumi – Ramai di media sosial Tiktok, Polemik denda Rp 1 juta antara tamu menyewa kamar Hotel dengan pengelola Hotel Anugrah, menuding menyatukan kasur twin bed yang disewa. Lo

Beberapa waktu lalu jagad Maya di hebohkan dengan postingan sebuah akun tiktok milik @putririna1980 mengunggah dengan narasi tertulis “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi”,  Pasalnya hal itu diduga saat pemilik akun tiktok itu menginap di Hotel Anugrah menyatukan twin bed yang saat itu ia tempati. Lantas pengelola hotel memberikan sanksi denda senilai Rp 1 juta. “Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.

Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan klien nya.

“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Menurut Rida, narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ , Video yang diunggah dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata Rida kepada awak media.

Rida menegaskan, terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh yang memposting, hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ Tandas dia.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa, denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.

“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok. Sebetulnya, larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed, Tambah dia.

Adapun alasannya, Rida menjelaskan, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.

“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.

Rida menyebutkan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan

“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Rida menghimbah kepada pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk segerah menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami, “Harap dia

“Kemudian kami berikan waktu 3×24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum, “Pungkasnya.

Iqbal Bakar.

Red

KPU Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Asda, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

megaswaranews.com, Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Asisten Daerah…

12 jam

Satu Kampung di Cibadak Gelap Gulita, Manager PLN ULP Cibadak: “Kabel listrik ada yang nyuri”

megaswaranews.com, Sukabumi — Pencurian kabel listrik kembali terjadi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menyebabkan satu kampung…

12 jam

Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

megaswaranews.com, Serang-Penanganan kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan Kawasan Industri Cikande Modern, Kabupaten Serang,…

13 jam

Live Medsos Tawuran, Empat Pelajar di Cileungsi Jadi Tersangka

megaswaranews.com, Cileungsi-Fenomena tawuran pelajar di Kabupaten Bogor kembali terjadi. Kali ini, aksi tawuran di Jalan…

13 jam

Tiga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Cileungsi

megaswaranews.com, Cileungsi-Satuan Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji ilegal…

13 jam

Tiga Kios di Ciparigi Kota Bogor Ludes Terbakar,diduga akibat tabung gas bocor

megaswaranews.com, Kota Bogor-Kebakaran hebat melanda tiga kios di Jalan Raya Mandala, tepatnya di Simpang SMA…

2 hari