megaswaranews.com, Sukabumi – Dalam Upaya penegakan perda Nomor 2 tahun 2024 kota sukabumi, tentang pemberdayaan pedagang kaki lima, sejumlah pedagang kaki lima dan jasa penyewaan sepeda listrik serta mobil mini, di kota sukabumi, terjaring razia tindak pidana ringan (tipiring).
Selain satpol pp, Penindakan tersebut melibatkan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi serta aparat gabungan lainnya.
kasat pol pp kota sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pelaku pelanggaran ini, ditindak disejumlah tempat zona merah yang tidak diperuntukan untuk berjualan.
“jadi yang kita tegakan nomer 2 tahun 2024 jadi kita hari kemarin oprasi di sekitaran kota sukabumi di tempat umum fasilitas umum di jalan jalan para pkl yang berjualan di zona merah kita sita hari ini kita sidangkan dan tegaskan “ pungkasnya.
pelaku yang kedapatan melanggar, langsung ditindak dengan sidang ditempat, serta barang bukti usaha disita. setelah putus ikrah dan membayar sejumlah denda sesuai pelanggaran yang dilakukan, barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Pihaknya menghimbau kepada para pedagang kaki lima untuk mentaati peraturan dan ketertiban umum.
iqbl.
megaswaranews.com, Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Asisten Daerah…
megaswaranews.com, Sukabumi — Pencurian kabel listrik kembali terjadi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menyebabkan satu kampung…
megaswaranews.com, Serang-Penanganan kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan Kawasan Industri Cikande Modern, Kabupaten Serang,…
megaswaranews.com, Cileungsi-Fenomena tawuran pelajar di Kabupaten Bogor kembali terjadi. Kali ini, aksi tawuran di Jalan…
megaswaranews.com, Cileungsi-Satuan Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji ilegal…
megaswaranews.com, Kota Bogor-Kebakaran hebat melanda tiga kios di Jalan Raya Mandala, tepatnya di Simpang SMA…