megaswaranews.com, PARUNG PANJANG – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian melaksanakan kegiatan razia pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Parung Panjang.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Taufik, Mengatakan Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 10 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Barang bukti tersebut ditemukan tidak di tempat umum biasa, melainkan disembunyikan dan dijual di toko-toko jamu.Selasa (07/04/2026)
“Operasi penggeledahan dilakukan di 5 lokasi warung/toko jamu yang tersebar di dua desa, yaitu wilayah Desa Kabasiran dan Desa Parung Panjang.” ujarnya

“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau agar tidak mengonsumsi dan menghindari minuman beralkohol. Selain berbahaya bagi kesehatan, mengonsumsi minuman keras juga sangat berpotensi memancing dan mengundang terjadinya berbagai tindak pidana serta kerawanan lainnya, seperti tindak kekerasan, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas.” tandas Taufik

Kami berharap masyarakat dapat turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras.Pungkasnya















