megaswaranews.com, Kota Bogor – Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Bendy Wijaya sopir truk maut dalam kecelakaan di gerbang tol Ciawi Dua Bogor, beberapa waktu lalu. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,setelah polisi mengumpulkan alat bukti cukup.Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, olah tkp dan bukti lain berupa rekaman cctv detik detik kejadian. Dalam pemeriksaan terungkap, Bendy sudah tidak dapat mengendalikan truk yang dikemudikannya sebelum mencapai tkp. Bahkan polisi menyebut, Bendy mengemudikan dalam keadaan tidak wajar. Namun pihak kepolisian tidak membeberkan ketidakwajaran yang dilakukan sang sopir saat ditanya wartawan.
“Yang bersangkutan,dijerat pasal 311 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.” Ungkap Kompol Yudiono,Kasat lantas polresta Bogor Kota.
Saat ini,Bendy Wijaya ditahan di rumah tahan prolresta Bogor Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Bonz





















