Siap Siap Makan Minum di Resto & Cafe Sukabumi Kena Pajak PB1, Wakil Wali Kota: Upaya Peningkatan PAD

megaswaranews.com, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak PB 1 kepada para konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi. Besaran pajak yang akan diterapkan mulai dari 5 persen dan berlaku secara bertahap dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemalakan atau pungutan yang memberatkan masyarakat, melainkan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

“PB 1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB 1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby kepada wartawan, Sabtu (10/05).

Ia menambahkan, PB 1 berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PB 1 adalah hak daerah dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan wilayah.

Pajak PB1 dikenakan atas transaksi yang melibatkan konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat-tempat seperti kafe, restoran, dan restoran

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB 1 akan masuk ke kas daerah,” terangnya.

Penerapan PB 1 ini juga telah dikomunikasikan dengan para pemilik kedai kopi di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota mengaku sudah melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari para pelaku usaha.

“Tidak ada resistensi dari para pedagang. Sosialisasi sudah dilakukan, dan mereka mendukung. Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, nanti kita evaluasi dan bisa disesuaikan lagi,” tambah Bobby.

Nantinya, para pemilik kedai akan menyetorkan PB 1 melalui aplikasi PANTAS yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Di sisi lain, Bobby meminta pengertian dari masyarakat agar tidak menilai kebijakan ini secara negatif. Ia memastikan bahwa pajak yang ditarik akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Berikan kami waktu. Kami ingin membangun Kota Sukabumi lebih baik, dan ini adalah salah satu sumber dayanya,” tutup Bobby.

(sofwan)

Red

Hari Santri Nasional 2025: Ini Pesan Pesan Dedie Rachim

megaswaranews.com, Bogor - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari…

4 jam

435 Siswa SD Berkompetisi Wakil Kota Bogor ke Jawa Barat Dalam Invitasi Ortrad

megaswaranews.com, Bogor - Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi didampingi Kadispora…

5 jam

Mahasiswa Lempari Telur di kantor ATR/BPN di Picu Sengkela Lahan

megaswaranews.com, Cibinong - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar…

5 jam

TEI 2025 Lampaui Target, Catat Transaksi USD 22,80 Miliar, Setara Rp 376,20 triliun

megaswaranews.com, Kabupaten Tangerang, 19 Oktober 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup Trade Expo…

6 jam

Kejaksaan Terima Laporan 250 Desa Nunggak PBB di Kabupaten Sukabumi, Potensi Tunggakan Sekira 25 Milyar.

megaswaranews.com, Sukabumi — Sebanyak 250 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi…

6 jam

Sespimma Polri Gelar KKP Penanggulangan Kebencanaan Bersama BPBD Provinisi Jawa Barat

megaswaranews.com, Bandung — Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Polri angkatan ke-74 melaksanakan kegiatan Kuliah…

6 jam