megaswaranews.com, Bogor – Dianggap mencaplok area fasilitas umum dan tidak memiliki ijin sat polpp kabupaten bogor bersama aparat gabungan TNI POLRI dengan menggunakan alat berat terpaksa membongkar Tujuh Puluh Empat teras dan kanopi ruko di berada di kawasan perumahan metland kecamatan cileungsi kabupaten bogor Rabu 21/01/2025.
langkah ini diambil petugas lantaran bangunan tersebut di anggap tidak memiliki ijin dan mencaplok areal fasilitas umum atau fasum, tidak hanya menertibkan bangunan petugas juga mengamankan beberapa gerobak milik pkl yang ada dilahan fasum tersebut dan diangkut ke mako satpol pp kabupaten bogor.
sementara itu dengan adanya pembongkaran diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan tersebut dan juga meminimalisir angka kemacetan di kawasan tersebut
edi junaedi
megaswaranews.com, Bogor - Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi didampingi Kadispora…
megaswaranews.com, Cibinong - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar…
megaswaranews.com, Kabupaten Tangerang, 19 Oktober 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup Trade Expo…
megaswaranews.com, Sukabumi — Sebanyak 250 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi…
megaswaranews.com, Bandung — Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Polri angkatan ke-74 melaksanakan kegiatan Kuliah…
megaswaranews.com, Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, terus menunjukkan keseriusannya menangani persoalan pengangguran…