megaswaranews.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah rumah kos di kawasan Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Naggewer, Kecamatan Cibinong, pada 24/062025 Selasa malam. Operasi ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang meresahkan di kawasan tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 12 perempuan, yang terdiri dari 9 pekerja seks komersial (PSK) dan 3 pasangan bukan suami istri yang tertangkap berada dalam satu kamar. Ketiganya diduga tengah melakukan pesta seks (orgy). Petugas langsung membawa seluruh perempuan tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar Anggana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pihaknya segera menyerahkan para perempuan tersebut ke Dinas Sosial guna menjalani proses assessment.
“Kami mengamankan sembilan PSK dan tiga pasangan mesum dalam satu kamar. Semuanya langsung kami serahkan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut,” ujar Anwar dalam keterangannya kepada media.
Menurut Anwar, para PSK yang terjaring akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan sosial. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa, terutama di kawasan padat penduduk dan area permukiman kos-kosan yang rawan terjadi praktik asusila.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggar Perda dan Perbup.
“Penegakan ini tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bermartabat,” tutup Anwar.





















