megaswaranews.com, Sukabumi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Jawa Barat, razia kendaraan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Sasarannya angkutan Ilegal ( Taksi Gelap) yang beroperasi tanpa izin serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, mengamankan empat kendaraan taksi gelap serta menyita 550 knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan.
“Fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatian kami karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, “Kata AKP Arif Saepul Haris kepada awak media, Jumat (7/2/24).
Arif menjelaskan bahwa, kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini, akan dikenakan sanksi tilang dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Jangan gunakan kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga, “Himbaunya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Ikbal.





















