Menteri Hanif Faisol menyatakan bahwa pengoperasian fasilitas RDF ini menjadi langkah konkret dalam menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu kewajiban produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.
“Kami akan mengubah pendekatan pengolahan sampah dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi kewajiban yang diatur oleh regulasi,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, pemerintah akan menghitung volume sampah yang dihasilkan produsen, dan mewajibkan mereka mengelola limbah tersebut sesuai takaran. Untuk mendukung langkah ini, pemerintah juga tengah menyiapkan organisasi khusus yang fokus menangani persoalan sampah secara nasional.
Ia juga menekankan pentingnya strategi pengelolaan sampah dari hulu.
“Pemilahan sampah di tingkat daerah sangat penting untuk memudahkan proses pengolahan di hilir. Sampah yang terpilah memiliki nilai kalori lebih tinggi dan sangat ideal untuk RDF,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif menilai RDF sebagai solusi energi terbarukan yang paling efisien untuk kabupaten dan kota. “RDF lebih murah dan terjangkau dibandingkan sistem waste to energy yang memerlukan biaya besar dan infrastruktur khusus,” tambahnya.
Direktur PT Semen Jawa SCG Indonesia, Warit Jintanawan, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas RDF di Cimenteng merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan hijau dan pengurangan limbah di Sukabumi. “Kami berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengubah tantangan sampah menjadi solusi yang berkelanjutan. RDF ini menjadi langkah nyata kami dalam mendukung lingkungan sekaligus efisiensi energi,” terang Warit.
Peresmian RDF Cimenteng menandai sinergi antara sektor industri dan pemerintah dalam mengelola sampah secara modern dan berkelanjutan. Dengan hadirnya fasilitas ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan bernilai guna tinggi. (Uher)