megaswaranews.com – Sukabumi. – Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada serentak 2024 masih belum jelas. Pasalnya, sampai hari ini proses sidang gugatan hasil Pilkada masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul S dengan laporan dugaan penggelembungan suara di 469 TPS dan dugaan terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon yang dilaporkan ke MK ialah KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban dan sanggahan atas gugatan pemohon dalam sidang kedua di MK pada 17 Januari 2025 lalu.
“Mengenai dugaan penggelembungan dan TSM, dalam sidang jawaban di MK itu semua sudah kita bantah. Pihak pemohon atau pengadu itu juga kan sudah melapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diputus oleh Bawaslu itu tidak memenuni unsur materil. Penggelembungan suara itu tidak terjadi, begitupun laporan TSM,” kata Samingun saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025).
Lanjut Samingun, gugatan ini secara otomatis berdampak pada pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih harus tertunda. Sementara beberapa kepala daerah lainnya direncanakan bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU dan Bawaslu RI, serta DKPP. Sampai saat ini, KPU masih menunggu putusan akhir di MK, apakah akan berlanjut atau tidak.
“Untuk Kabupaten Sukabumi sendiri, kita masih menunggu putusan akhir di MK saja. Tanggal 11-13 Februari 2025 nanti akan ada sidang lanjutan di MK, apakah dilanjut atau tidak. Kalau putusannya dismisal atau tidak dilanjut, maka bisa ke persiapan pelantikan. Nah, setelah itu DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan ke provinsi terkait rencana pelantikan. Jika MK berpendapat lain, sidang dilanjut ke pembuktian, maka pelantikan bisa lewat dari bulan Maret 2025,” ungkap Samingun.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menyebutkan, pihaknya sudah memaparkan jawaban ke MK dalam sidang kedua. Dalam sidang tersebut, Bawaslu memaparkan gugatan pihak pemohon mengenai dugaan penggelembungan suara di 469 TPS dengan mengambil sampel di tiga TPS. Antara lain TPS 8 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng, TPS 17 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu, dan TPS 6 Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran.
“Kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi berdasarkan laporan dari petugas Panwascam. Baik itu rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga teguran etik kepada pihak penyelenggara. Itu sudah disampaikan ke MK. Selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu sidang putusan dari MK nanti di tanggal 11 Februari 2025 apakah dilanjut ke tahap pembuktian atau tidak,” Pungkasnya.
Tim liputan Sukabumi





















